Pendirian dan Perkembangan KIM
a. Sejarah Pendirian KIM
Yang melatar belakangi pendirian kim Adalah kebutuhan masyarakat akan akses, pengelolaan, dan penyebaran informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan untuk pemberdayaan diri, peningkatan partisipasi dalam pembangunan, serta sebagai sarana komunikasi dua arah dengan pemerintah, sekaligus sebagai benteng terhadap hoaks dan disinformasi serta Peraturan Bupati (Perbup) Balangan mengenai Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) adalah Peraturan Bupati (Perbup) Balangan Nomor 95 Tahun 2021 yang berisi tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM). Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pembentukan KIM sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam penyebaran informasi dan penyelenggaraan pemerintahan yang baik desa. Sehingga dibentuklah Kepengurusan KIM BRP INFORMATION yang tetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Desa.
b. Perkembangan KIM
Pada awal mula pembentukan KIM BRP INFORMATION, KIM tidak berjalan sebagaimana mestinya karena terkendala jaringan internet. Seiring berjalannya waktu pada tahun 2023 jaringan sudah lancar maka KIM BRP INFORMATION bisa memulai post dimedia sosial melalui FB, Instagram dan Tik-Tok dengan hal-hal sederhana. Dengan dorongan dan dukungan dari Dinas KOMINFO Balangan maka KIM BRP INFORMATION lebih sering memposting kegiatan di Desa.
Ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa Nomor 188/023/BRP-HLG/ 2021 Tahun 2021 Tentang Pembentukan Kepengurusan KIM Desa Baruh Panyambaran
Tugas dan Fungsi Pengurus KIM
- Ketua KIM bertugas : mengoordinasikan dan memimpin kegiatan KIM untuk memanage informasi, yaitu mencari, mengumpulkan, dan menyebarkan informasi yang dibutuhkan masyarakat, terutama informasi program pemerintah. Tugas lainnya adalah mediasi informasi sebagai jembatan antara pemerintah dan masyarakat, serta antara sesama masyarakat, dan mengedukasi masyarakat agar melek informasi dan mampu memilah informasi yang benar dari berita palsu.
- Sekretaris KIM bertugas : mendukung tugas dan fungsi KIM secara umum, seperti membantu dalam mengelola informasi, meningkatkan literasi informasi masyarakat, memfasilitasi komunikasi antara anggota KIM, masyarakat, dan pemerintah, serta menyediakan data dan laporan terkait kegiatan KIM.
- Bendahara KIM bertugas : mengelola keuangan kelompok, yang meliputi penerimaan dan pengeluaran dana serta administrasi keuangan lainnya untuk mendukung kegiatan-kegiatan KIM, seperti pemberdayaan masyarakat dan diseminasi informasi.
- Bidang Peningkatan SDM dan organisasi bertugas : meningkatkan kapasitas anggota KIM dan masyarakat dalam bidang informasi, termasuk pelatihan, pemberdayaan untuk mengelola informasi, serta menyusun dan memelihara struktur organisasi KIM agar lebih efektif dalam menjalankan fungsinya sebagai agen informasi dan penghubung dengan pemerintah dan Masyarakat.
- Bidang Pengumpulan dan Pengolahan Informasi bertugas: mengumpulkan, mengolah, dan menyebarkan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat serta memberdayakan masyarakat agar dapat mengakses, memahami, dan memanfaatkan informasi secara mandiri untuk meningkatkan kesejahteraan dan kecerdasan mereka. Tugas lainnya meliputi membangun jaringan komunikasi dua arah, menghubungkan antar kelompok masyarakat, dan bertindak sebagai agen pembangunan yang menyebarkan gagasan pembangunan nasional ke tingkat lokal.
- Bidang Peyebaran Informasi bertugas: mengumpulkan, mengolah, dan menyalurkan informasi kepada masyarakat, serta membangun jaringan komunikasi dua arah antara pemerintah dan masyarakat serta antar masyarakat itu sendiri. Selain itu, bidang ini memberdayakan masyarakat agar aktif dan peka terhadap informasi, menghubungkan berbagai kelompok masyarakat, dan berfungsi sebagai wahana diseminasi informasi serta jembatan aspirasi
- Bidang Sarana Prasarana bertugas: menyediakan dan mengelola infrastruktur serta fasilitas yang mendukung kegiatan informasi dan komunikasi, seperti perangkat, jaringan, dan tempat untuk kegiatan KIM. Hal ini bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap informasi, meningkatkan kemampuan literasi masyarakat, dan memberdayakan mereka dalam mengakses serta memanfaatkan informasi.
- Bidang UMKM bertugas: menghimpun dan mengolah data serta informasi terkait UMKM, menyusun program dan kebijakan teknis pengembangan UMKM, melakukan pembinaan dan fasilitasi kemitraan, meningkatkan kualitas kewirausahaan dan keunggulan kompetitif, serta melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan UMKM kepada pimpinan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi
VISI : Inovatif Masyarakat Sejahtera
MISI : Mendorong tumbuh dan berkembangnya KIM secara mandiri sebagai wahana informasi yang sejahtera, meningkatkan peranan KIM dalam memperlancar arus informasi antar pemerintah dengan masyarakat, meningkatkan kemampuan anggota KIM dalam mengakses dan mengelola informasi dalam rangka meningkatkan literasi informasi hingga literasi digital guna meningkatkan nilai tambah bagi masyarakat