FORKOPIMCA HALONG SERUKAN STOP KARHUTLA, MASYARAKAT DIIMBAU TIDAK MEMBAKAR HUTAN DAN LAHAN

  • Jul 21, 2026
  • Isnani Aminoto

Halong, Balangan, 21 Juli 2026– Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca) Halong yang terdiri dari Camat Halong H. Ardiansyah, Danramil Halong Peltu Didik Nata Sumarsono, dan Kapolsek Halong IPDA M. Fajar Saputra, S.H., M.M., mengeluarkan imbauan bersama kepada seluruh masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), terutama pada musim kemarau.

Melalui kampanye "STOP KARHUTLA", Forkopimca Halong mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Selain merusak lingkungan, kebakaran hutan dan lahan juga dapat menimbulkan kabut asap, mengganggu kesehatan masyarakat, merusak ekosistem, serta mengancam aktivitas pertanian dan perekonomian warga.

Dalam imbauannya, Danramil Halong Peltu Didik Nata Sumarsono mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Halong.

"Hutan merupakan aset yang sangat berharga bagi kehidupan. Mari kita jaga bersama dengan tidak melakukan pembakaran lahan dalam bentuk apa pun. Pencegahan lebih baik daripada penanggulangan," tegasnya.

Sementara itu, Camat Halong H. Ardiansyah menyampaikan bahwa keberhasilan pencegahan Karhutla sangat bergantung pada kesadaran seluruh masyarakat.

"Kami mengajak seluruh warga untuk peduli terhadap lingkungan. Jika menemukan titik api atau adanya indikasi kebakaran, segera laporkan kepada aparat desa, kecamatan, TNI maupun Polri agar dapat segera ditangani sebelum meluas," ujarnya.

Di sisi lain, Kapolsek Halong IPDA M. Fajar Saputra, S.H., M.M. menegaskan bahwa pihak kepolisian akan bertindak tegas terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Masyarakat diharapkan tidak membuka lahan dengan cara membakar. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum dan memiliki ancaman pidana yang berat. Kami mengedepankan langkah pencegahan, namun penegakan hukum akan dilakukan terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran secara sengaja," jelas Kapolsek.

Forkopimca Halong juga mengingatkan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah.

Himbauan Forkopimca Halong kepada Masyarakat:

  • Tidak membuka lahan dengan cara membakar.
  • Tidak membuang puntung rokok sembarangan di kawasan hutan maupun lahan kering.
  • Segera melaporkan apabila melihat titik api atau kepulan asap.
  • Meningkatkan kepedulian dan saling mengingatkan dalam menjaga lingkungan.
  • Mendukung upaya TNI, Polri, Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa, serta instansi terkait dalam pencegahan Karhutla.

Melalui sinergi antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat, Forkopimca Halong berharap wilayah Kecamatan Halong tetap aman dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.

"STOP KARHUTLA, JAGA HUTAN DAN LAHAN, SELAMATKAN LINGKUNGAN UNTUK GENERASI MASA DEPAN."