Menjaring Aspirasi Masyarakat, Desa Baruh Panyambaran Gelar Musdes Penyusunan RKPDes Tahun 2027

  • Jul 02, 2026
  • Isnani Aminoto

Baruh Panyambaran, 02 Juli 2027 – Pemerintah Desa Baruh Panyambaran bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2027 sebagai bagian dari tahapan perencanaan pembangunan desa yang partisipatif, transparan, dan berkelanjutan.

Sebelum pelaksanaan Musdes, BPD terlebih dahulu melaksanakan penjaringan aspirasi masyarakat melalui musyawarah di setiap wilayah serta forum keterwakilan perempuan. Tahapan ini bertujuan untuk menghimpun berbagai usulan, kebutuhan, dan permasalahan yang berkembang di lingkungan masyarakat sehingga seluruh aspirasi dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan program pembangunan desa tahun 2027.

Melalui penjaringan aspirasi antarwilayah, masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan usulan pembangunan sesuai dengan kebutuhan di masing-masing lingkungan, baik di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, maupun pemberdayaan masyarakat. Sementara itu, forum keterwakilan perempuan menjadi ruang bagi kaum perempuan untuk menyampaikan aspirasi terkait peningkatan kualitas hidup keluarga, kesehatan, pendidikan, pemberdayaan ekonomi, perlindungan perempuan dan anak, serta berbagai program yang mendukung kesetaraan dan kesejahteraan masyarakat.

Selain penjaringan aspirasi, rangkaian kegiatan juga mencakup pembentukan Tim Penyusunan RKPDes Tahun 2027. Pembentukan tim ini dilakukan melalui musyawarah yang melibatkan Pemerintah Desa, BPD, dan unsur masyarakat. Dalam forum tersebut, dibahas kebutuhan pembentukan tim, kriteria anggota, serta unsur-unsur yang perlu diwakili agar penyusunan RKPDes dapat berjalan secara objektif dan partisipatif. Setelah melalui pembahasan bersama, peserta musyawarah menyepakati susunan tim yang terdiri dari unsur pemerintah desa, lembaga kemasyarakatan desa, tokoh masyarakat, kader perempuan, dan unsur lain yang dianggap representatif. Selanjutnya, Kepala Desa menetapkan Tim Penyusunan RKPDes Tahun 2027 melalui keputusan kepala desa sebagai dasar pelaksanaan tugas penyusunan dokumen perencanaan pembangunan desa.

Seluruh hasil penjaringan aspirasi masyarakat serta pembentukan tim penyusunan tersebut kemudian dibahas dalam forum Musyawarah Desa yang dihadiri oleh Pemerintah Desa, BPD, perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, Ketua RT, lembaga kemasyarakatan desa, kader PKK, kader Posyandu, pendamping desa, serta unsur masyarakat lainnya.

Dalam Musdes, peserta melakukan pembahasan terhadap seluruh usulan yang telah dihimpun untuk menentukan skala prioritas pembangunan berdasarkan kebutuhan masyarakat, manfaat yang akan diterima, serta kemampuan keuangan desa. Musyawarah berlangsung secara terbuka, demokratis, dan mengedepankan prinsip musyawarah mufakat sehingga menghasilkan kesepakatan bersama mengenai arah pembangunan Desa Baruh Panyambaran Tahun Anggaran 2027.

Kepala Desa Baruh Panyambaran menyampaikan bahwa proses penjaringan aspirasi sebelum Musdes serta pembentukan Tim Penyusunan RKPDes merupakan wujud komitmen pemerintah desa dalam melibatkan seluruh elemen masyarakat pada setiap tahapan perencanaan pembangunan. Dengan demikian, program yang akan dilaksanakan benar-benar berasal dari kebutuhan masyarakat dan mampu memberikan manfaat yang luas bagi kemajuan desa.

Melalui pelaksanaan Musdes Penyusunan RKPDes Tahun 2027 ini diharapkan terwujud dokumen perencanaan yang berkualitas, partisipatif, transparan, dan akuntabel sebagai pedoman pembangunan Desa Baruh Panyambaran pada tahun mendatang. Tahapan penjaringan aspirasi masyarakat, pembentukan tim penyusunan, dan Musdes juga sejalan dengan prinsip penyusunan RKPDes yang mengutamakan partisipasi masyarakat dalam menentukan prioritas pembangunan desa.