Musyawarah Desa Penggalian Usulan Tahun 2026
- Sep 03, 2025
- Isnani Aminoto
Selasa, 22 Juli 2025 , Musdes penggalian usulan RKP-Desa adalah Musyawarah Desa yang bertujuan untuk mengumpulkan dan menyusun usulan program dan kegiatan pembangunan desa untuk tahun anggaran berikutnya. Dalam Musdes ini, masyarakat desa, perangkat desa, BPD (Badan Permusyawaratan Desa), dan pihak terkait lainnya bersama-sama membahas, mengidentifikasi, dan memprioritaskan kebutuhan desa untuk kemudian diusulkan dalam RKP Desa (Rencana Kerja Pemerintah Desa).
Dalam Musyawarah Penggalian usulan materi yang di bahas adalah:
1. Kegiatan Rutin berupa (Gaji, Siltap, Honorarium, Insentif, Operasional Pemerintah Desa dan Posyandu, Kegiatan Posyandu, Penanganan Sampah, Desa Siaga Kesehatan, Ketahanan Pangan, BLT dan Peningkatan Kapasitas)
2. Kegiatan Pembangunan yang merupakan prioritis tahun anggaran berikutnya.
Hasil Musdes
- Menetapkan Kegiatan Rutin tidak bisa digeser dan dirubah karena memang prioritas utama
- Menetapkan Prioritas Pembangunan setiap wilayah BPD mendapat 1 jut atau lebih selama itu prioritas. antar lain (1. Peningkatan JUT Racah RT.01 , Peningkatan JUT Batang RT.01, Pembangunan JUT Sangka RT.02, Pembangunan JUT Pasaran RT.02, dan Pembanguna JUT Tambunan daerah sungai Juai RT.03)
- Pembersihan LIngkungan Pemukiman Berupa parit Parit yang kurang maksimal berfungsi
- Bagi usulan Desa yang tidak bisa dilaksanakan maka akan dimasukan dalam DU RKPDes dan selanjutnya akan diusulkan dalam Musrenbang Tingkat Kecamatan yang pekerjaannya akan dikerjakan Pemerintah Daerah
untun menindak lanjuti hasil musyawarah Desa maka Tim RKPDes akan Survei Lapangan untuk mengambil langkah perencaan selanjutnya