Musyawarah Desa Tentang Ketahanan Pangan Tahun 2025

  • Sep 03, 2025
  • Isnani Aminoto

Rabu, 9 Juli 2025 Pukul 09.00. Musyawarah Desa Tentang Ketahanan Pangan, Berdasarkan Surat Edaran Menteri tentang Ketahanan Pangan Desa adalah surat yang diterbitkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) untuk mengatur penggunaan Dana Desa guna mendukung program ketahanan pangan di tingkat desa. Surat edaran ini biasanya merujuk pada Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan. Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan BUMDes Bersama didorong untuk menjadi pelaksana program ketahanan pangan di desa. Desa yang belum melakukan penyertaan modal ke Bumdes dalam menganggarkan alokasi 20% untuk ketahanan pangan harus melakukan perubahan RKP (Rencana Kerja Pemerintah) dan APB (Anggaran Pendapatan dan Belanja) Desa melalui musyawarah desa.
Pada musyarawarah desa Baruh Panyambaran sepakat 
1. jenis usaha untuk ketahanan  pangan adalah Ternak Ayam Petelur, dan Jual Beli Padi Masyarakat. yang mana 20% dari Ketahanan Pangan untuk Desa Baruh Panyambaran sebesar 190.500.000,00 untuk penyertaan  modal Badah Usaha Milik Desa.
2. Revitalisasi Pengurus BUMDes Dari Direktur, Sekretaris dan Bendahara