Pembinaan Tata Naskah dan Kearsipan Dari Kecamatan Halong
- Oct 14, 2025
- Isnani Aminoto
Selasa, 14 Oktober 2025 bertempat di Kantor Desa Barun Panyambaran dilaksanakan Pembinaan tata naskah dan kearsipan Desa. Adapun kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan pemerintah desa dalam mengelola dokumen dan arsip secara tertib dan profesional, melalui pelatihan mengenai penyusunan surat, klasifikasi, penyimpanan, dan digitalisasi. Tujuan utamanya adalah meningkatkan efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi pemerintahan desa, serta menjamin ketersediaan dan keamanan arsip.
Tujuan Pembinaan
- Meningkatkan kesadaran dan kemampuan: Memastikan perangkat desa memahami pentingnya kearsipan dan mampu mengelolanya dengan baik.
- Meningkatkan efektivitas: Memperbaiki sistem administrasi agar lebih efisien, terorganisir, dan profesional.
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas: Mempermudah pelacakan dan memastikan dokumen dapat dipertanggungjawabkan.
- Meningkatkan keamanan: Memastikan data dan arsip aman secara fisik dan substansi.
Materi Pembinaan
- Tata Naskah Dinas: Meliputi penyusunan dan format surat resmi, aturan penomoran surat (sesuai peraturan terbaru seperti Permendagri 83 Tahun 2022), hingga prosedur penggunaan dokumen, Peraturan Bupati Balangan Nomor 23 Tentang Tata Naskah Dinas dan Peraturan Bupati Balangan Nomor 29 Tahun 2023 tentang Kode Klasifikasi Arsip Pemerintah Daerah .
- Manajemen Kearsipan: Meliputi pengelompokan (klasifikasi), penyimpanan, dan pemusnahan arsip sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Proses Pembinaan
- Pendampingan: Petugas dari kecamatan halong yang datang langsung ke desa untuk memberikan pendampingan teknis secara langsung.
- Pelatihan (Bimtek): Melalui bimbingan teknis, perangkat desa dapat mengikuti pelatihan untuk memahami dan mempraktikkan tata kelola arsip yang baik.
- Implementasi: Setelah pelatihan, diharapkan perangkat desa dapat langsung menerapkan sistem kearsipan yang baru untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.