Pemerintah Desa Baruh Panyambaran Mengeluar Perdes Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Lambang Desa
- Sep 09, 2025
- Isnani Aminoto
Pemerintah Desa bersama BPD Baruh Panyambaran mengeluarkan Perarutan Desa Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Lambang Desa.
Adapun lambang tersebut bisa digunakan sesuai peraturan desa sebagai berikut:
-
- Gedung – gedung yang untuk dan atau di pergunakan oleh Pemerintah Desa Baruh Panyambaran;
- Ruang Kepala Desa, Sekretaris Desa dan para ruang pelayanan di lingkungan Pemerintah Desa;
- Ruang Ketua, Wakil Ketua BPD ( Badan Permusyawaratan Desa
) Baruh Panyambaran dan ruang alat kelengkapan;
-
- Ruang – ruang Pertemuan Desa Baruh Panyambaran;
- Bendera, Pataka, Panji – panji, Stempel, Gapura, Kop Surat, Media Informasi dan Papan nama instasi Pemerintah Desa dengan tetap ada lambang daerah.
- Bilamana di tempat – tempat atau benda , menurut Peraturan Perundang – undangan yang berlaku harus memakai Lambang Negara dan atau Lambang Daerah, maka besarnya Lambang Desa tidak boleh melebihi ukuran besarnya Lambang Negara dan atau Lambang Daerah.