Rapat Internal Desa (Membahasa program desa dan Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat)

  • Sep 03, 2025
  • Isnani Aminoto

Pada hari Jumat, 1 Agustus 2025 , telah diadakan rapat/musyawarah Desa Rapat internal desa yang melibatkan BPD (Badan Permusyawaratan Desa), Perangkat Desa, dan RT (Rukun Tetangga) adalah forum penting untuk koordinasi dan pengambilan keputusan terkait pemerintahan desa. Rapat ini bertujuan untuk menyelaraskan berbagai pihak, membahas isu-isu desa, dan merencanakan kegiatan pembangunan, serta sebagai bentuk sinergisitas Pemerintahan Desa dalam Menjalankan Pemerintahan Desa.

Tujuan Rapat adalah

  1. Memastikan semua pihak terkait memiliki pemahaman yang sama tentang kebijakan, program, dan kegiatan desa.
  2. Menjadi wadah untuk membahas dan memutuskan berbagai hal yang berkaitan dengan kepentingan desa.
  3. Mendiskusikan dan mencari solusi atas masalah-masalah yang dihadapi desa.
  4. Merencanakan kegiatan pembangunan desa yang melibatkan partisipasi seluruh elemen masyarakat

Peserta Rapat

  1. Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga perwakilan desa yang memiliki fungsi legislasi dan pengawasan
  2. Meliputi kepala desa, sekretaris desa, dan staf desa yang bertanggung jawab dalam menjalankan pemerintahan desa
  3. Rukun Tetangga adalah perwakilan masyarakat di tingkat lingkungan yang berperan dalam pelayanan masyarakat dan informasi.

 

Hasil Rapat .

  1. Menjelaskan terkait peraturan tentang Dana ketahanan pangan dan Progres Jalannya Koperasi Desa Merah Putih.
  2. Menyamakan Pendapat untuk mejawab terkait isu isu dimasyarakat, dengan memperhatikan regulasi, agar tidak menyalahi aturan.
  3. Membahas terkait proritas Tahun 2026 tentang apa apa saja yang bisa di Danai dengan memperhatikan regulasi dan Dana yang tersedia.

Rapat internal desa merupakan kegiatan rutin yang penting untuk memastikan roda pemerintahan desa berjalan efektif dan efisien, serta mampu menjawab kebutuhan dan aspirasi masyarakat.