Struktur Organisasi

Jabatan: SEKRETARIS
  1. Memastikan ketersediaan dan akses informasi yang dibutuhkan masyarakat desa, baik melalui media tradisional maupun digital. 
  2. Mengumpulkan, mengolah, dan menyebarkan informasi yang relevan dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat desa. 
  3. Memberikan wadah bagi masyarakat untuk berdiskusi, berbagi informasi, dan mengambil keputusan berdasarkan informasi yang diperoleh. 
  4. Membangun dan menjaga hubungan baik antara anggota KIM, pemerintah desa, dan pihak terkait lainnya. 
  5. Menyusun laporan kegiatan KIM secara berkala kepada pemerintah desa dan pihak terkait.