Struktur Organisasi

Jabatan: BENDAHARA
  1. Mengelola seluruh dana kegiatan KIM, baik yang bersumber dari iuran anggota, bantuan pemerintah, kegiatan usaha, maupun sumbangan lain yang tidak mengikat.
  2. Melakukan pencatatan pemasukan dan pengeluaran dana KIM secara detail dan akurat.
  3. Membuat laporan keuangan secara berkala untuk memberikan informasi yang jelas mengenai kondisi keuangan KIM.
  4. Bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan KIM dan menyampaikannya kepada pengurus KIM serta anggota.
  5. Melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen keuangan yang masuk dan keluar untuk memastikan keabsahannya