Tinjau Pembangunan Desa, Tim Datun Kejari Balangan Pastikan Kantor Desa Baruh Panyambaran Tepat Waktu

  • Apr 29, 2026
  • Isnani Aminoto
Baruh Panyambaran, 28 April 2026– Tim Jaksa Pengacara Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Balangan melakukan kunjungan lapangan untuk memonitoring progres pembangunan gedung kantor Desa Baruh Panyambaran, Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan. Kunjungan ini bertujuan memastikan proyek strategis desa tersebut berjalan sesuai perencanaan, tepat waktu, dan tepat mutu guna menghindari potensi penyimpangan. 
Dalam tinjauannya, tim Datun yang terdiri dari  Mohammad Surya Trias Wijaya, S.H. - Kepala Sub Seksi Pertimbangan Hukum dan Muhammad Naufal Dzaki, S.H. - Penelaah Penuntutan dan Penegakan Hukum (Calon Jaksa Ahli Pertama) didampingi Kepala Desa, aparat desa dan Kepala Tukang melakukan pemeriksaan fisik bangunan secara langsung. Pendampingan ini merupakan wujud fungsi Datun dalam memberikan bantuan hukum dan pertimbangan hukum kepada pemerintah desa, agar penggunaan dana desa berjalan efisien dan terhindar dari permasalahan hukum.
Mohammad Surya Trias Wijaya, S.H. - Kepala Sub Seksi Pertimbangan Hukum " Alhamdulillah Pada hari ini saya mewakili pimpinan terkait pendampingan di Desa Baruh Panyambaran terkait dengan Pembangunan Kantor Desa yang baru kebetulan progresnya sudah 50% up dan sudah kita lihat hasilnya juga, struktur sudah jadi semua, kita harapkan tetap sesuai dengan jadwal dan tidak ada hambatan, tetap semangat untuk para pekerja dan untuk Desa Baruh Panyambaran Sendiri, untuk pembangunan ini semoga lebih bermanfaat untuk masyarakat, kita dari bidang Datun akan terus mendampingi sampai selesai".
Kunjungan ini memastikan pembangunan kantor desa yang baru berjalan lancar dan kualitas bangunan sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam APBDes Tahun 2026.
Kepala Desa Baruh Panyambaran mengapresiasi kehadiran tim kejaksaan, berharap pendampingan ini membuat pembangunan kantor desa dapat dipertanggungjawabkan dengan baik dan segera selesai untuk pelayanan masyarakat.